PADANG RAYA NEWS - Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat membutuhkan anggaran sebesar Rp250 miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat Jons Manedi saat peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 di Padang Aro pada Jumat, 21 Juni 2024.
"KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan dipergunakan untuk PSU, walaupun ada juga dari KPU RI," katanya seperti dikutip Padang Raya News dari Antara.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar
Diketahui, untuk pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar sendiri akan dilakukan pada 13 Juli 2024 atau 25 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan TPS yang sama saat Pemilu 14 Februari 2024.
Jons juga menceritakan saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, jumlah pemilih yang datang ke TPS untuk pemilihan DPD RI adalah sebanyak 2.181.000 orang. Namun katanya, sebanyak 250 ribu suara tidak sah dan rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.
Dengan kejadian tersebut, ia menilai calon DPD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat dan ini akan menjadi tantangan besar PSU nantinya.
Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar Segera Dilaksanakan, Berikut Tahapan dan Jadwal Pelaksanaannya
MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumatera Barat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.
Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.