PADANG RAYA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan DPD RI di Sumatera Barat. Hal itu mendapatkan respon beragam baik dari masyarakat dan juga anggota DPD terpilih kemaren yang terdampak PSU.
Calon anggota DPD RI peraih suara terbanyak yaitu 465.968, Cerint Iralloza Tasya mengaku terselip kekecewaannya atas putusan MK tersebut, selain itu ia juga mengaku hal tersebut berdampak kerugian tersendiri.
"Pasti ada kerugian yang kita rasakan. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah satu dari empat yang terpilih mewakili Sumbar," ujarnya pada Rabu, 12 Juni 2024 dikutip padangraya-pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar
Meskipun demikian, pihaknya mengaku akan mengikuti apa yang diperintahkan MK.
"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," katanya.
Ia mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan.
"Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan," kata dia.
Ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye. Meskipun demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.