PADANG RAYA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Salah satu yang melakukan PSU adalah Pemilihan Anggota DPD RI tahun 2024 di Sumatera Barat.
Terkait pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar tersebut, KPU telah mengeluarkan tahapan dan jadwalnya yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024
Didalam lampiran VII tersebut terlihat Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut Tahapan dan Jadwal PSU DPD RI di Sumbar
1. Penyusun Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi : 14 Juni 2024 s.d 18 Juni 2024
2. Perbaikan Daftar Calon
- Penyampaian Dokumen bukti Pengumuman status Calon : 19 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024
- Verifikasi Administrasi : 20 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024
- Penetapan Perubahan DCT : 21 Juni 2024 s.d 22 Juni 2024
- Pengumuman Perubahan DCT : 22 Juni 2024
3. Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc : 23 Juni 2024 s.d 02 Juli 2024
4. Bimbingan Teknis Badan Adhoc : 03 Juli 2024 s.d 05 Juli 2024
5. Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Partai Politik peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat : 18 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024