Gugatan PHPU Irman Gusman Dikabulkan MK, DPD Sumbar Pemungutan Suara Ulang

- 10 Juni 2024, 19:59 WIB
Sumber:Istagram @IrmanGusman
Sumber:Istagram @IrmanGusman /Padang Raya News/Istimewa

PADANG RAYA NEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman sebagai pemohon. MK memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman, Senin, (10/6/2024).

 
"Mahkamah Kostitusi dalam amar putusannya Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang, dengan mengikut sertakan Irman Gusman selaku pemohon", kata Suhartoyo dalam amar putusan.
 
Dikatakan, Demi menjamin serta menjamin kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk merintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan umum anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan pemohon.
 
Disamping itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Dengan begitu, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yakni Peraih suara terbanyak Cerint, Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Jelita Donald.

Editor: Randra Afrizal Sandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah