PADANG RAYA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat dengan mengikut sertakan Irman Gusman. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.
Itu artinya, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, oleh karenanya menurut MK tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat.
Baca Juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumatera Barat, Irman Gusman Ikut Berlaga
Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Anggota DPD terpilih Sumatera Barat melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara pemilu 2024, salah satunya perolehan suara DPD RI Dapil Sumatera Barat. Didalam keputusan KPU tersebut, terpilih lah 4 suara terbanyak sebagai senator dari Sumatera Barat.
Pasca putusan MK tentang PSU tersebut keluar, keempat senator yang terpilih tersebut akan terdampak sebagai pemenang pileg DPD RI 2024 dari Sumbar. Mereka harus bertarung kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se-Sumbar.
Siapa sajakah mereka ? Berikut padangraya.pikiran-rakyat.com rangkum:
1. Cerint Iralloza Tasya
![Cerint Iraloza Tasya](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/10/589534074.jpg)