KPU: Anggaran PSU DPD RI Dapil Sumbar Sebesar 250 Miliar

- 21 Juni 2024, 21:55 WIB
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com /

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.

Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah