800 Ha Dikuasai Pihak Lain Tanpa Hak, Warga Sikabau Bakal Ambil Kembali Tanah Ulayat Adatnya

- 27 Juni 2024, 14:17 WIB
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu)
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu) /

PADANGRAYANEWS - Masyarakat adat Sikabau di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau akan mengambil kembali tanah ulayat adat mereka yang dikuasai oleh pihak lain.

Tanah ulayat adat itu sekitar 800 hektare yang dahulunya dicadangkan untuk pembangunan kebun kelapa sawit anggota Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang tokoh adat atau ninik mamak Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Marzuki dalam keterangan pers nya di Simpang Empat, Rabu 26 Juni 2024.

"Ada dua kali penyerahan, pertama di tahun 1993 seluas 800 hektare dan kedua pada tahun 1997 yakni untuk cadangan lahan yang totalnya secara menyeluruh dengan yang pertama diserahkan seluas 1.600 hektare," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, lahan seluas 1.600 hektare ini telah tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/37/Bup-Pas/1998 yang diperuntukkan untuk masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.

Didalam Surat Keputusan itu, lanjut Marzuki, dinyatakan bahwa lokasi lahan tanah ulayat yang pemakaiannya atas tanah negara ini terletak di Desa Sikabau yang ketika itu masih tergabung di Kecamatan Sungai Beremas.

Baca Juga: Kader Terbaik GP Ansor Sumut Dilantik Menjadi Ketua Baznas Karo

Saat ini kata dia, Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau hanya menguasai seluas 500 hektare sejak diserahkan untuk dibangunkan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1993 oleh pihak investor yakni PT Bakrie Pasaman Plantation.

"Ada 300 hektare yang masih dikuasai PT Bakrie Pasaman Plantation hingga kini, sedangkan sisanya seluas 800 hektare lagi yang untuk pencadangan lahan plasma telah ditanami oleh pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani PWI dan Kelompok Tani Parit Sikilang," kata Marzuki.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah