Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD

- 18 Mei 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

PADANG RAYA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bawaslu Buka Pendaftaran PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Diketahui, pendaftaran PKD akan dibuka mulai hari ini sampai 3 hari kedepan, Sabtu s.d Selasa, 18 s.d 21 Mei 2024.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Mau Daftar PPS Pada Pilkada 2024 ? Ini Tugas dan Gaji yang Didapatkan

Tugas PKD

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
2. Pelaksanaan kampanye
3. Pendistribusian logistik Pemilu
4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
8. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah