Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD

- 18 Mei 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

-Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
-Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
-Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
-Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
-Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumennya

Wewenang PKD

Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mau Daftar PPK Pilkada 2024 ? Berikut Tugas dan Gaji yang Didapatkan

Kewajiban PKD

Sementara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Baca Juga: KPU Sijunjung Resmi Lantik PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Nah itulah, tugas, wewenang dan kewajiban PKD pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah