Mulai Hari Ini, Bawaslu Buka Pendaftaran PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 18 Mei 2024, 15:12 WIB
Ilustrasi Bawaslu RI
Ilustrasi Bawaslu RI /

PADANG RAYA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Baca Juga: KPU Sijunjung Resmi Lantik PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas dan Afirmasi

Dalam Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;

Adapun Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses: Penjaringan dan penyaringan secara terbuka, Pemilihan dan Penetapan.

Diketahui, pendaftaran PKD akan dibuka mulai hari ini sampai 3 hari kedepan, Sabtu s.d Selasa, 18 s.d 21 Mei 2024.

Dilihat dari Pengumuman Bawaslu Kabupaten Sijunjung, pembentukan PKD tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu RI nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwascam, PKD, Panwaslu Luar Negeri, dan pengawas TPS maka dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PKD.

Baca Juga: Mau Daftar PPS Pada Pilkada 2024 ? Ini Tugas dan Gaji yang Didapatkan

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah