Mau Daftar PPS Pada Pilkada 2024 ? Ini Tugas dan Gaji yang Didapatkan

- 4 Mei 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

PADANG RAYA NEWS - Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga merupakan badan Adhoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu.

Saat ini, tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah berlangsung di setiap KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga: Mau Daftar PPK Pilkada 2024 ? Berikut Tugas dan Gaji yang Didapatkan

KPU membentuk PPS ini untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan, desa atau nagari di Sumatera Barat. PPS yang dibentuk tersebut beranggotakan 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota yang tetap memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPS tentu harus memahami tugas yang harus dijalankan nantinya. Tugas, wewenang dan kewajiban PPS tersebut telah diatur di dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumennya

Berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPS pada Pilkada 2024.

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
2. Membentuk KPPS.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
4. Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumumkan daftar pemilih.
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mau Jadi Cagub Cawagub Sumbar Jalur Perseorangan ? Ini Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Selain mempunyai tugas, PPS juga berhak mendapatkan gaji. Gaji yang didapatkan PPS nantinya telah diatur oleh Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022. Pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, PPS mendapat gaji sebagai berikut yaitu Ketua mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.500.000, anggota mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.300.000, sekretaris mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.150.000 dan pelaksana atau Staff administrasi dan teknis mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.050.000.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah