Herman Suherman Bisa Maju di Pilkada Cianjur, Ini Argumen Hukumnya

- 18 Mei 2024, 10:37 WIB
Herman Suherman (Foto: Humas Pemkab Cianjur)
Herman Suherman (Foto: Humas Pemkab Cianjur) /

Padangrayanews.com, Cianjur - Menanggapi ramainya perbincangan di berbagai media, terkait dengan bisa atau tidaknya Bupati Cianjur, Herman Suherman, maju dalam Pilkada 2024, Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis), Asep Toha menyatakan, bahwa Herman tetap bisa maju pada Pilkada 2024, sebab dulu jabatannya sebagai pelaksana tugas (Plt) bukan pejabat sementara.

"Kami menyampaikan ini tanpa bermaksud membela Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kami hanya ingin membagi hasil kajian yuridis lembaga kami, agar bisa dijadikan pertimbangan publik maupun lembaga yang berkepentingan," kata Asto sapaan akrabnya, Sabtu (18/05/2024).

Berikut rangkaian penjelasan Asto perihal Herman Suherman bisa maju di Pilkada Cianjur 2024:

1. Penyebab ramainya pemberitaan Herman Suherman tidak bisa maju yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 yang dimohon oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara. Dalam putusan tersebuit, MK memang menolak permohonan Edi Damansyah dan memperkuat Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020.

2. Adapun yang dialami Edi Damansyah, memang ada sedikit perbedaan dengan Herman Suherman. Edi Darmansyah menjabat Plt Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari. Jika jabatan Plt dianggap sama dengan pejabat bupati, maka total masa jabatan Edi Damansyah selama 2 tahun 10 bulan 12 hari.

3. Sementara Herman Suherman, sejak dikukuhkan menjadi Plt. Bupati Cianjur oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 14 Desember 2018 sampai 18 Mei 2021, 2 tahun 5 bulan 5 hari. Namun yang kita soroti bukan masalah berapa lamanya Herman menjabat, tetapi status dia dalam posisi tersebut sebagai Plt bukan pejabat sementara.

4. Memang putusan MK tadi menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

5. Karena bunyi putusan tersebut, banyak yang beranggapan bahwa Plt itu terminologinya dianggap sama dengan penjabat sementara. Padahal memiliki perbedaan yang sangat signifikan antara Plt bupati dengan pejabat bupati.

6. Seorang Plt Bupati adalah Wakil Bupati yang ditugaskan untuk mengisi posisi bupati definitif, karena bupati definitif tersebut berhalangan sementara disebabkan adanya proses hukum.

Halaman:

Editor: Ruswan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah