Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Dicairkan, Ini Besarannya

- 4 Juni 2024, 12:17 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 bagi PNS, TNI - Polri, dan pensiunan.
Ilustrasi gaji ke-13 bagi PNS, TNI - Polri, dan pensiunan. /

PADANG RAYA NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan wajib bahagia, gaji ke 13 telah mulai dicairkan. Pencairan tersebut dilakukan pemerintah mulai kemaren, Senin, 3 Juni 2024.

Anggaran yang disiapkan pemerintah dalam pencairan gaji ke 13 tersebut yaitu sebesar Rp. 50,8 triliun yang dikeluarkan langsung dari APBN. Dari total anggaran tersebut, untuk, ASN, TNI dan Polri tingkat pusat yaitu sebesar Rp. 18 triliun. Untuk tingkat daerah yang ditransfer melalui TKD yaitu Rp. 21,1 triliun dan untuk para pensiunan sebesar Rp. 11,7 triliun.

Baca Juga: ASN Hingga Pensiun Tersenyum, Gaji ke 13 Mulai Dicairkan

Landasan hukum pencairan gaji ke 13 saat ini adalah pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang menyebutkan gaji ke 13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2024. Sementara itu, pencairan gaji ke 13 tersebut juga mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 tahun 2024 yang ditekan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.

Adapun gaji ke 13 yang didapatkan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja. Khusus untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya

Baca Juga: Direktur Eksekutif PSI Sarankan 3 Langkah Mitigasi Bencana di Kawasan Gunung Marapi, Apa Saja ?

Sedangkan, bagi ASN di daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Pencarian sudah diajukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (KL) mulai 27 Mei 2024 lalu. Khusus para pensiunan, lembaga yang ditunjuk dalam pencairan adalah PT Taspen.

Baca Juga: Aliran Sungai Ngarai Sianok Meluap, Sejumlah Bangunan Terendam

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah