Besaran Gaji ke 13
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
Baca Juga: Gelar Juara Liga Champions Toni Kroos Lebih Banyak dari Barcelona
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta
Baca Juga: Jay Idzes Bawa Venezia Promosi ke Serie A
Sebelumnya, Dirjen anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan gaji ke 13 akan dicairkan dari APBN.
Sedangkan, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan gaji ke 13 akan dicairkan pada 3 Juni 2024.