Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Dicairkan, Ini Besarannya

- 4 Juni 2024, 12:17 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 bagi PNS, TNI - Polri, dan pensiunan.
Ilustrasi gaji ke-13 bagi PNS, TNI - Polri, dan pensiunan. /

Besaran Gaji ke 13

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
  • Anggota: Rp23,42 juta

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta

Baca Juga: Gelar Juara Liga Champions Toni Kroos Lebih Banyak dari Barcelona

3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)

SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta

SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta

Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta

Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta

Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta

Baca Juga: Jay Idzes Bawa Venezia Promosi ke Serie A

Sebelumnya, Dirjen anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan gaji ke 13 akan dicairkan dari APBN.

Sedangkan, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan gaji ke 13 akan dicairkan pada 3 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah