Warga Lingkuang Aur Mendapat Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba dan KDRT dari Unand

- 2 Juli 2024, 02:35 WIB
Rombongan Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) melakukan poto bersama dalam agenda pengabdian kepada masyarakat di Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat
Rombongan Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) melakukan poto bersama dalam agenda pengabdian kepada masyarakat di Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat /Irfan Dt Sampono

PADANGRAYANEWS - Warga Kenagarian Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, mendapatkan penyuluhan hukum gratis dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang.

"Kami mewakili masyarakat yang ada di Pasaman Barat, khususnya di Nagari Lingkuang Aur mengucapkan terima kasih karena telah diberikan pemahaman hukum," kata Sekretaris Nagari Lingkuang Aur, Alkafi di Simpang Empat, Senin, 1 Juli 2024.

Menurut Alkafi, penyuluhan gratis tentang pencegahan tindak pidana narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat bermanfaat bagi masyarakat yang dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.

Karena, dengan demikian masyarakatnya bisa lebih mengetahui akan dampak-dampak hukum dari bahaya Narkoba dan KDRT.

"Sangat positif sekali, kegiatan pengabdian yang dilakukan para pendidik dari Departemen Hukum Pidana Unand ini kepada masyarakat kami," ujar dia.

Pihaknya sendiri, meski sebagai fasilitator agenda kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh para pendidik fakultas ternama di Sumbar ini, (mereka) merasa bangga karena menjadi satu-satunya nagari di Pasaman Barat yang dikunjungi.

"Kami bisa mendengarkan langsung edukasi dan pemaparan hukum dari narasumber atau pakar hukum yang kerap dipakai sebagai saksi ahli dalam setiap kasus-kasus hukum baik dipersidangan maupun keterangannya di luar persidangan," ungkap Alkafi.

Kata dia, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unand yakni Prof. Dr. Ismansyah SH, MH dan rombongan.

Diantaranya, tentang bahaya narkoba serta sanksi hukumnya, serta kekerasan dalam rumah tangga yang umumnya menjadi korban adalah wanita (istri).

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah