Hari Anti Tambang 2024, LBH Padang : Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

- 4 Juni 2024, 00:12 WIB
Hari Anti Tambang
Hari Anti Tambang /LBH Padang/

Padang Raya News - Senin (03/06), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengeluarkan Pernyataan Pers melalui website resminya untuk memperingati Hari Anti Tambang yang jatuh pada 29 Mei 2024 lalu. Pada lamannya, LBH Padang menilai bahwa hingga saat ini setiap miliar rupiah yang masuk ke kantong korporasi tambang dan ke bendahara negara juga menghasilkan kematian, kerusakan yang tidak mungkin dipulihkan atau direklamasi, dan kemelaratan hidup bagi bayi, anak-anak, perempuan dan laki-laki di wilayah daratan kepulauan yang dikorbankan.

 

LBH Padang menyerukan pernyataan penolakan terhadap keberadaan tambang yang memiliki daya rusak terhadap ekosistem dan sumber penghidupan manusia. Terkhususnya di Sumatera Barat, provinsi yang dikenal dengan keragaman sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan alam ini yang kemudian menjadi daya tarik Provinsi Sumatera Barat oleh kacamata Oligarki untuk terus di eksploitasi. Hal ini dijadikan peluang bagi pemerintah untuk menunjang perekonomian nasional, namun pemerintah melupakan keberadaan masyarakat yang telah tinggal jauh sebelum Indonesia merdeka.

 

Peringatan Hari AntiTambang
Peringatan Hari AntiTambang

Kepentingan industri pertambangan yang tidak memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil, melainkan jauh lebih berpihak dan menguntungkan terhadap Investor dan Oligarki, yang berakibat dirampasnya ruang hidup rakyat. Kesannya kebijakan terkait pertambangan yang dibuat pemerintah bukan untuk mensejahterakan, melainkan alat untuk memfasilitasi kepentingan-kepentingan Oligarki yang sebenarnya mengorbankan kepentingan rakyat yang seharusnya dipenuhi dan menjadi tanggungjawab dari pemerintah.

 

Dimulai dari hak atas kesehatan, hak atas ekonomi, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang dirampas oleh negara, mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tidak lagi menjadi prioritas utama, melainkan hanya sebagai legitimasi pemerintah dalam menstimulus industry pertambangan merusak ruang hidup rakyat.

 

Halaman:

Editor: Mery

Sumber: LBH Padang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah