Oknum  Kepala  Desa  Tolang  Jae  Tapsel  Diduga    Menimbun  BBM  Ilegal Sebanyak 10  ton.  

- 3 Juni 2024, 18:27 WIB
ilustrasi BBM  ilegal
ilustrasi BBM ilegal / Lidiyawati Harahap/ Antara yogyakarta

Padang  Raya  News –  Sangat disayangkan,  Oknum  Kepala   Desa  disalah satu desa  di Tapanuli  Selatan tersangkut  kasus   tindak pdana yaitu penimbunan   Bahan   Bakar Minyak (BBM).  

Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton atau 10.300 Liter solar subsidi di sebuah Gudang penimbunan BBM ilegal, Kamis (30/5/2024) sore.

Bahan  bakar  berupa  solar  subsidi  sebanyak  10   Ton  di  simpan  di sebuah Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Ironisnya, otak atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45), yang juga pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa," tegas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kanit Tipidter Ipda Ilham P Nasution, dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) malam.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, bahwa kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.

"Dimana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga," jelas Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya menangkap AS. Bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50), pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah