Selain itu, pihaknya juga menyayangkan terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap Afif Maulana, sebagaimana yang termaktub dalam Konvensi Anti Kekerasan yang sudah diartifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 LBH Muhammadiyah Sumbar menegaskan tidak pernah mentoleris segala bentuk kekerasan.
Kemudian, LBH Muhammadiyah Sumbar juga meminta agar kasus tersebut diungkap dengan baik dengan memenuhi asas keadilan.
Baca Juga: Pemprov Sumbar perbaiki jalan Padang Luar-Simpang Malalak
Minta Semua Pihak Terkait Berikan Perlindungan Kepada Saksi
LBH Muhammadiyah Sumbar juga mendesak semua pihak terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang menjadi bukti terang dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua PWM Sumbar yang membidangi Hukum dan HAM, Ki Jal Atri Tanjung, mengatakan, PWM Sumbar melalui LBH Muhammadiyah Sumbar, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan internal organisasi. Selain itu, ia juga meminta transparansi dari penegakan hukum oleh penegak hukum.
Afif Maulana Merupakan Kader IPM
Afif Maulana, remaja yang tewas karena dugaan mengalami penganiayaan oleh oknum polisi ternyata merupakan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Barat melalui Ketua Hikmah dan Politik Kebijakan Publik, Rahmat Hanafi pada Rabu, 26 Juni 2024.
"Korban atau Afif Maulana merupakan kader Muhammadiyah dan tercatat sebagai kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)," ucapnya.