Rembug Stunting Desa Pangadegan Hasilkan Poin Rekomendasi untuk RKP 2025

28 Juni 2024, 14:04 WIB
Rembug stunting Desa Pangadegan menghasilkan rekomendasi untuk RKP 2025 (Foto: dok. pribadi) /

Padangrayanews.com, Cianjur - Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan (24 bulan kurang sehari).

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting, salah satunya yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Pangadegan mengadakan kegiatan Rembug Stunting yang melibatkan beberapa lintas sektor di antaranya kader posyandu, BPD,PKK, UPTD P5a, Puskesmas, bidan desa, PLD, Patriot Desa, Babinsa, RT dan MUI, bertempat di Aula Desa Pangadegan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Kades Pangadegan, Dede Suhardin, bahwa Rembug Stunting merupakan salah satu kegiatan untuk merumuskan tindak lanjut kegiatan percepatan penurunan balita stunting. Namun, agar perumusan hal tersebut tersampaikan dengan baik, maka diperlukan kegiatan musyawarah tingkat Desa melalui kegiatan rembug stunting.

"Rembug Stunting ini juga merupakan salah satu rangkaian musyawarah desa untuk penyusunan RKP Desa tahun 2025," kata Kepala Desa kepada media online nasional Padangrayanews jaringan Pikiran-rakyat.com melalui pesan tertulis.

Pihaknya sebagai Kepala Desa selaku pemangku kebijakan di Desa Pangadegan mengatakan bahwa kegiatan Rembug Stunting ini diharapkan bisa mencegah dan menurunkan angka stunting di Desa.

"Maka dalam hal ini tentunya ke depan sangat diharapkan Desa Pangadegan ini bisa bebas dan mencapai zero stunting," ujarnya menuturkan dengan jelas dan lugas.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD P5A), Agus Laeli, S.E., menyatakan bahwa Rembug Stunting ini harus diapresiasi setinggi tingginya karena merupakan langkah yang tepat untuk merumuskan berbagai hal kaitan dengan stunting di tahun 2025.

"Dan kegiatan Rembug Stunting di Desa Pangadegan ini merupakan kegiatan perdana dan pertama di Kecamatan Pagelaran dengan konsep lintas sektoral," imbuhnya menerangkan.

Sementara itu, pihak Puskesmas Kecamatan Pagelaran yang diwakili Fuji Setiawati merespon dengan positif kegiatan Rembug Stunting di Desa Pangadegan ini.

"Bahwa kegiatan ini merupakan hal yang positif dan menjadi ajang untuk mengevaluasi beberapa kegiatan-kegiatan ke belakang apakah sudah tepat sasaran atau belum," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Patriot Desa Pangadegan, Reza Fajrullah menyampaikan, bahwa inisiasi kegiatan Rembug Stunting ini merupakan rencana kegiatan yang dirumuskan bersama berbagai pihak sebagai sarana untuk menggali potensi dan masalah di desa.

"Termasuk kaitan dengan stunting supaya ke depan bisa tercipta poin poin rekomendasi, baik bentuknya kegiatan atau penganggaran dari pihak desa untuk kegiatan pencegahan stunting di Desa Pangadegan," tuturnya.

Dalam sesi diskusi, Pendamping Lokal Desa (PLD), Yusuf Al Azis juga berkempatan menyampaikan pendapatnya bahwa kegiatan Rembug Stunting ini sudah sesuai regulasi dari pusat dan tentunya sangat bisa dianggarkan dari anggaran dana desa untuk kegiatannya.

"Artinya dalam kegiatan Rembug Stunting, forum menyepakati berbagai poin poin rekomendasi untuk nantinya bisa di jalankan bersama sama dan mendorong masuk ke RKP tahun 2025," tandasnya menutup penyampaian.

Editor: Ruswan

Tags

Terkini

Terpopuler