"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.
Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.