Tanggapi PSU DPD RI di Sumbar, Ini Kata Peraih Suara Terbanyak Cerint Iralloza Tasya

- 13 Juni 2024, 03:16 WIB
Cerint Iralloza Tasya
Cerint Iralloza Tasya /Padang Raya News/Istimewa

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah