Tanggapi PSU DPD RI di Sumbar, Ini Kata Peraih Suara Terbanyak Cerint Iralloza Tasya

- 13 Juni 2024, 03:16 WIB
Cerint Iralloza Tasya
Cerint Iralloza Tasya /Padang Raya News/Istimewa

PADANG RAYA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan DPD RI di Sumatera Barat. Hal itu mendapatkan respon beragam baik dari masyarakat dan juga anggota DPD terpilih kemaren yang terdampak PSU.

Calon anggota DPD RI peraih suara terbanyak yaitu 465.968, Cerint Iralloza Tasya mengaku terselip kekecewaannya atas putusan MK tersebut, selain itu ia juga mengaku hal tersebut berdampak kerugian tersendiri.

"Pasti ada kerugian yang kita rasakan. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah satu dari empat yang terpilih mewakili Sumbar," ujarnya pada Rabu, 12 Juni 2024 dikutip padangraya-pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar

Meskipun demikian, pihaknya mengaku akan mengikuti apa yang diperintahkan MK.

"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," katanya.

Ia mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan.

"Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan," kata dia.

Ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye. Meskipun demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

Ia optimistis PSU tersebut tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, ia menyakini konstituen tetap memilihnya.

"Jadi penting bagi KPU untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS," ujarnya.

Terakhir, dengan diikutsertakannya Irman Gusman sebagai calon DPD yang juga politisi senior yang juga Ketua DPD RI periode 2009-2016, pihaknya mengaku sama sekali tidak khawatir.

"Saya percaya diri dan tidak khawatir sedikitpun karena saya menyakini setiap kita memiliki pemilih dengan karakteristik yang berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Syifa Hadju Umumkan Putus dari Rizky Nazar, Akui Bukan karena Orang Ketiga

MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD RI di Sumbar

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Juni Manis Jay Idzes, Bawa Venezia Promosi dan Indonesia Lolos Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah