Tegas! Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Keluarkan 6 Pernyataan Sikap

- 12 Juni 2024, 13:32 WIB
Ilustrasi tambang batu bara.
Ilustrasi tambang batu bara. /Pixabay /

PADANG RAYA NEWS - Jaringan Gusdurian dengan tegas menolak izin tambang untuk ormas keagamaan. Hal tersebut diunggah oleh jaringan Gusdurian di websitenya pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar

"Peraturan Pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," tulisnya dalam pernyataan tersebut.

Menurutnya, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.

"Jaringan GUSDURian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain," ungkapnya.

Baca Juga: Pecundangi Filipina, Indonesia Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jaringan Gusdurian menilai pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan oleh Presiden memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.

"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: gusdurian.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah