Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara
Ia optimistis PSU tersebut tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, ia menyakini konstituen tetap memilihnya.
"Jadi penting bagi KPU untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS," ujarnya.
Terakhir, dengan diikutsertakannya Irman Gusman sebagai calon DPD yang juga politisi senior yang juga Ketua DPD RI periode 2009-2016, pihaknya mengaku sama sekali tidak khawatir.
"Saya percaya diri dan tidak khawatir sedikitpun karena saya menyakini setiap kita memiliki pemilih dengan karakteristik yang berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Syifa Hadju Umumkan Putus dari Rizky Nazar, Akui Bukan karena Orang Ketiga
MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD RI di Sumbar
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.
Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Juni Manis Jay Idzes, Bawa Venezia Promosi dan Indonesia Lolos Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026