PADANG RAYA NEWS - Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2024. Hal tersebut dijelaskan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat usia calon kepada daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Terkait syarat usia minimal calon kepada daerah tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan 3 kerangka hukumnya yaitu putusan MA No 23P/HUM/2024 angka 2, ketentuan tentang akhir masa jabatan di UU Pilkada dan ketentuan tentang pelantikan serentak calon kepala daerah.
Putusan MA
Dalam putusan MA dijelaskan, calon kepala Daerah tingkat 1 berusia paling rendah 30 tahun dan calon kepala daerah tingkat 2 berusia paling rendah 25 tahun.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi dalam putusan MA tersebut.
Ketentuan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2024
Sementara itu, dalam UU Pilkada, ketentuan tentang akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah tahun 2024.
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," demikian bunyi pasal 201 atau 7.
Baca Juga: Pengamat: Mukhlis 'Ayam Jantan dari Selatan' Rival Kuat Petahana Pilkada Sijunjung 2024
Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024
Sementara itu, juga dalam UU Pilkada, ketentuan tentang pelantikan serentak yaitu pada akhir masa jabatan kepala daerah periode terakhir sebelumnya.