17. Walaupun surat DPRD sudah dilayangkan ke Kemendagri, tetapi sampai dilantiknya Herman Suherman - TB Mulyana Syahrudin sebagai wakilnya, tanggal 18 Mei 2021, Mendagri tidak mengeluarkan SK seperti yang dimohon oleh DPRD. Karena inilah maka jabatan Herman Suherman tetap sebagai Plt. Bupati Cianjur, bukan sebagai pejabat bupati sementara.
18. Adanya surat DPRD tadi, juga semakin memperkuat bahwa penjabat bupati itu adalah wakil bupati yang ditetapkan dan diusulkan oleh DPRD kepada Mendagri, untuk ditetapkan dan dilantik menduduki posisi pejabat Bupati sisa masa jabatan tahun berjalan.