Herman Suherman Bisa Maju di Pilkada Cianjur, Ini Argumen Hukumnya

- 18 Mei 2024, 10:37 WIB
Herman Suherman (Foto: Humas Pemkab Cianjur)
Herman Suherman (Foto: Humas Pemkab Cianjur) /

7. Plt bupati diangkat dari wakil bupati. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 86, ayat 1, UU No. 23/2014 yang pada intinya menyebutkan, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

8. Sehingga posisi Plt itu jabatan aslinya adalah wakil bupati yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas kepala daerah sementara. Makanya disebut pelaksana tugas, bukan sebagai pejabat bupati.

9. Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23/2014, Plt bupati adalah menjalankan sepenuhnya tugas dan wewenang sebagai Bupati. Plt Bupati berperan mengendalikan dan memimpin pemerintahan Kabupaten selama dinonaktifkannya Bupati definitif.

10. Tetapi hak yang didapatnya seperti gaji, tunjangan dan hak keuangan lainnya adalah hak dia sebagai wakil bupati. Karena SK yang dia kantongi adalah SK Mendagri sebagai Wakil Bupati. Sebab untuk mengubah SK tersebut harus melalui proses di DPRD.

11. Kita semua tentu memahami bahwa dalam teori ketatanegaraan, jabatan bupati merupakan jabatan tunggal, bukan jabatan majemuk. Tidak mungkin dalam suatu jabatan bupati, terdapat dua pejabat bupati. Maka, “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan Bupati secara sementara. Suatu saat posisi tersebut bisa berubah kembali kapan pun sesuai dengan proses hukum yang berjalan atas bupati definitif.

12. Ketika misalkan si kepala daerah yang diberhentikan sementara tersebut, ternyata pada proses hukumnya tidak terbukti, maka posisinya dikembalikan sebagai kepala daerah, sementara plt bupati kembali menjalankan kewenangannya sebagai wakil bupati, sebagaimana isi Pasal 84, ayat 1, UU UU No. 23/2014.

13. Karena Plt ini pada jabatan aslinya adalah sebagai wakil bupati, makanya dia tidak dilakukan pelantikan. Cukup dengan penyerahan SK Mendagri, maksimalnya dalam bentuk pengukuhan.

14. Seperti yang terjadi pada Herman Suherman ketika itu, cukup dikukuhkan dan Gubernur menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.32/11174/sj tentang Penugasan Wakil Bupati Cianjur sebagai Plt Bupati Cianjur, tanpa ada pelantikan. Dasar hukumnya penjelasan Pasal 38, ayat 1 huruf o, PP No. 6/2005.

15. Jika kita cermati sebagian kronologisnya, tanggal 19 April 2021, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131.32-1036 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Cianjur. Dalam putusannya menyebutkan menunjuk Herman Suherman untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Cianjur sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021.

16. Pada tanggal 3 Mei 2021, DPRD mengeluarkan dua surat keputusan. Pertama, SK No. 172.2/06/DPRD/2021, tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Cianjur menjadi Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Kedua, surat Nomor 171/211/DPRD yang dikirimkan ke Mendagri dan Gubernur tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Cianjur masa jabatan tahun 2016 – 2021.

Halaman:

Editor: Ruswan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah