Menko Polhukam Sebut 80 Ribu Anak Dibawah Umur Main Judi Online

- 20 Juni 2024, 16:53 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe/

PADANG RAYA NEWS - Delapan Puluh Ribu (80.000) anak dibawah umur tercatat sebagai pemain judi online. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dikutip Padang Raya News dari Antara Via Pikiran Rakyat.

Hadi menyebut, jumlah tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia dari total 2,3 juta orang.

Sementara itu, total pemain judi online terbanyak, ungkap Hadi, ada pada usia 30 sampai 50 tahun yang berjumlah 1.640.000 atau 40 persen dari total.

"Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari 440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” katanya.

Selain jumlah pemain judi online, Hadi juga mengungkapkan pemain judi online kebanyakan dari kalangan menengah kebawah. Jumlahnya, lanjutnya, mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online dengan nilai transaksi mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000.

Maraknya judi online dari kalangan menengah kebawah tersebut lah yang menjadikan pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol, kalah punya pinjaman di pinjol," ujarnya.

Selain masyarakat kalangan menengah kebawah, judi online juga diikuti oleh kalangan masyarakat menengah keatas. Kata Hadi, jumlahnya bahkan fantastis, dengan rata-rata transaksi hingga Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat Padang Raya News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah