Menko Polhukam Sebut 80 Ribu Anak Dibawah Umur Main Judi Online

- 20 Juni 2024, 16:53 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe/

Baca Juga: Budi Arie Ungkap Modus Baru Judi Online: Dengan Deposit Pulsa

Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Dalam artikel Padang Raya News sebelumnya, temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Katanya, dalam laporan tersebut terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujarnya dikutip Padang Raya News dari Antara.

Setelah ini, katanya, Kemenkominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih jauh, katanya, operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online, bahkan beberapa operator seluler telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Baca Juga: Menko PMK : Pemain Judi Online Harus Ditindak Tegas dan Situsnya Harus Diblokir

Pemain Judi Online Harus Ditindak Tegas

Pemain judi online harus ditindak tegas agar jera apalagi pemain judi online bisa sampai membuat keluarganya miskin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa, 18 Juni 2024 dilansir dari artikel Padang Raya News sebelumnya.

Ia menyebut, jika sebelumnya pemain judi banyak dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring), makan kedepannya harus ditindak tegas dan hukumannya tidak boleh ringan lagi.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat Padang Raya News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah