Menko Polhukam Sebut 80 Ribu Anak Dibawah Umur Main Judi Online

- 20 Juni 2024, 16:53 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe/

"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," ucapnya.

Diketahui, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol dengan Ketua Pengarah Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Wakil Satgasnya Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Membebaskan Diri dari Lingkaran Setan Judi Online, Ini Tips dan Panduan Menuju Pembebasan

Langkah Membebaskan Diri dari Judi Online

Judi online bagaikan candu manis yang menjerumuskan penggunanya ke dalam lingkaran setan penuh ilusi kemenangan dan ketakutan kekalahan. Jika Anda atau orang terdekat tengah bergelut dengan kecanduan ini, jangan putus asa. Ini panduan lengkap untuk membantu Anda membebaskan diri dan membangun kembali kehidupan yang bebas dari judi online dilansir dari artikel Padang Raya News sebelumnya.

Langkah Awal: Pengakuan dan Kesadaran

Membuka jalan menuju pemulihan dimulai dengan pengakuan dan kesadaran diri. Sadarilah bahwa Anda memiliki masalah kecanduan judi online. Terimalah kenyataan pahit ini sebagai langkah awal untuk keluar dari jeratannya.

Mencari Akar Permasalahan

Setelah tercipta pengakuan diri, langkah selanjutnya adalah mencari akar permasalahan. Bertanyalah pada diri sendiri, apa yang mendorong Anda berjudi online? Apakah untuk pelarian dari masalah, mencari sensasi, atau memenuhi kebutuhan finansial? Memahami pemicu kecanduan akan membantu Anda menemukan solusi yang tepat.

Membangun Komitmen dan Dukungan

Memutuskan berhenti dari judi online membutuhkan komitmen yang kuat. Yakinkan diri Anda bahwa Anda mampu melawan kecanduan ini. Mintalah dukungan dari orang-orang terdekat seperti keluarga, sahabat, atau pasangan. Dukungan moral dan semangat dari mereka akan menjadi kekuatan besar dalam perjalanan pemulihan Anda.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat Padang Raya News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah