Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumennya

- 3 Mei 2024, 17:02 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024: Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024: Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting /Jurnal Ngawi /

PADANG RAYA NEWS - Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi dibuka oleh KPU se-Indonesia. PPS tersebut akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota se-Indonesia.

PPS sendiri bertugas sebagai pada tingkat kelurahan, desa atau nagari.

Untuk seleksi calon anggota PPS tersebut akan digelar sejak tanggal 02 s.d 08 Mei 2024.

Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Seleksi PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warna Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Sah, KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Sijunjung Periode 2024-2029

Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen yang harus disiapkan bagi masyarakat yang ingin pelamar yaitu:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai sebagai dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e dan huruf i yang merupakan dokumen surat pernyataan yang menyatakan
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Tidak menjadi anggota partai politik
c. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
g. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan
K. Sehat rohani

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah