Mau Jadi Cagub Cawagub Sumbar Jalur Perseorangan ? Ini Jumlah Dukungan yang Diperlukan

- 4 Mei 2024, 04:56 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

PADANG RAYA NEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada serentak tersebut meliputi pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota.

Pelaksanaan Pilkada tersebut juga meliputi Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak pun telah dimulai. Mulai dari perekrutan Badan Adhoc pilkada hingga sosialisasi calon perseorangan.

Penerimaan dukungan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada serentak termasuk Cagub Cawagub Sumbar tersebut akan digelar pada 5 s.d 7 Mei 2024. Setelah itu, KPU akan menerima bukti dukungan calon perseorangan terhitung 8 s.d 12 Mei 2024 yang dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi.

Baca Juga: Dua Pelaku Promosikan Judi Online Ditangkap Polda Sumbar

Terkait bagi masyarakat yang ingin maju menjadi Cagub Cawagub Sumbar lewat jalur perseorangan ini wajib mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

"Jadi, calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan sebanyak 347.532 orang," ujar Anggota KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ia menyebut calon jalur perseorangan jauh lebih sulit dibandingkan calon maju lewat partai politik. Karena itu, katanya, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat.

"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah