Mau Daftar PPK Pilkada 2024 ? Berikut Tugas dan Gaji yang Didapatkan

- 4 Mei 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

PADANG RAYA NEWS - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala (pilkada) serentak tahun 2024 dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia. Tahapan tersebut termasuk pembentukan badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Badan Adhoc sendiri merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

PPK sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota di Indo untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. Anggota PPK terdiri dari 5 orang yang terdiri dari 1 Ketua dan 4 anggota dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Seleksi PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin menjadi PPK tentu harus memahami tugas yang harus dijalankan.

Tugas PPK sendiri pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kecamatan. Mereka mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022.

Baca Juga: 172 Orang Lulus Administrasi Calon Anggota PPK di Kabupaten Sijunjung, Cek Namanya Disini

Berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPK

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mau Jadi Cagub Cawagub Sumbar Jalur Perseorangan ? Ini Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah