Sah, KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Sijunjung Periode 2024-2029

- 3 Mei 2024, 07:56 WIB
KPU Sijunjung menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD kabupaten Sijunjung periode 2024-2029.
KPU Sijunjung menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD kabupaten Sijunjung periode 2024-2029. /Padang Raya News/Istimewa /

PADANG RAYA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung resmi menetapkan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2024-2029.

Penetapan tersebut digelar dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU kabupaten Sijunjung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Rapat pleno dihadiri Asisten I Setdakab Sijunjung, ketua Bawaslu, Kajari, ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0310/SSD, Kadis Kominfo, Kadisdukcapil, Kakan Kesbangpol, partai politik dan camat.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional, Pemkab Sijunjung Gelar Upacara Bendera

Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas peranan dan kerjasama seluruh pihak hingga Pemilu 2024 sukses dilaksanakan.

"Terimakasih atas peranan dan kerjasama kita semua, Pemilu tahun 2024 telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Sijunjung. Tinggal satu tahapan lagi yang akan kita lalui yaitu pelantikan anggota DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Juni Wandri mengatakan 17 Kabupaten/kota di Sumatera Barat pada Kamis menggelar rapat pleno termasuk Kabupaten Sijunjung.

“Hari ini ada 17 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang menggelar pleno,” ujarnya.

Baca Juga: KNPI Sijunjung dan OKP yang Dinaunginya Salurkan Bantuan Bencana di Pessel

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah