172 Orang Lulus Administrasi Calon Anggota PPK di Kabupaten Sijunjung, Cek Namanya Disini

- 4 Mei 2024, 12:47 WIB
172 Orang Lulus Administrasi Calon Anggota PPK di Kabupaten Sijunjung, Cek Namanya Disini
172 Orang Lulus Administrasi Calon Anggota PPK di Kabupaten Sijunjung, Cek Namanya Disini /Padang Raya News/Istimewa /

PADANG RAYA NEWS - Seratus tujuh puluh dua (172) orang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung lolos seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Pilkada (Pilkada) tahun 2024.

Pengumuman tersebut tertuang didalam pengumuman nomor: 11/PP.04-PU/1303/2024 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati pada kabupaten Sijunjung tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Dori Kurniadi pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Juga: Mau Jadi Cagub Cawagub Sumbar Jalur Perseorangan ? Ini Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Dilihat dari pengumuman tersebut, sebaran 172 orang yang lolos seleksi administrasi PPK tersebut adalah Kecamatan Koto VII sebanyak 33 orang, Kecamatan IV Nagari sebanyak 17 orang, Kecamatan Kupitan sebanyak 23 orang, Kecamatan Sumpur Kudus sebanyak 19 orang, Kecamatan Sijunjung sabanyak 27 orang, Kecamatan Lubuk Tarok sebanyak 22 orang, Kecamatan Kamang Baru sebanyak 14 orang dan Kecamatan Tanjung Gadang sebanyak 17 orang.

Bagi peserta atau masyarakat yang ingin melihat pengumuman tersebut bisa klik DISINI

Komisioner KPU Koordinator Divisi Sosialisasi, Perencanaan dan Sumber Daya Manusia, Juni Wandri mengatakan bagi calon anggota PPK tersebut selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis.

Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Seleksi PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

"Bagi calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi diundang mengikuti seleksi tertulis pada Senin, 06 Mei 2024 di SMKN 1 Sijunjung pukul 08:00 WIB s.d selesai. Peserta diharapkan berpakaian bebas dan rapi serta memakai sepatu dan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai," ucapnya.

"Selain itu, calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa KTP Elektronik, Kartu Pendaftaran dan Alat Tulis," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah