Kejati Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara Mencapai 5 Miliar

- 28 Mei 2024, 12:46 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pexels

PADANG RAYA NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Kasus dugaan korupsi tersebut berupa pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021 yang merugikan negara mencapai Rp. 5,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman pada Senin, 27 Mei 2024.

"Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini 5,5 miliar. Dan hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun, Jalur Sitinjau Lauik Dilakukan Sistem Buka Tutup

Sementara itu, katanya, tersangka teras merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

"Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu," katanya.

Terkait siapa-siapa saja ke delapan tersangka yang ditetapkan tersebut, ia mengaku belum bisa menyampaikan. Dan akan disampaikan esok hari.

"Untuk nama-namanya besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang," jelasnya.

Baca Juga: Mau Daftar IPDN 2024 ? Simak Hal Penting Berikut, Mulai Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Informasi Lainnya

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah