Apa Sih Perbedaan UKT dan SPP ?

- 28 Mei 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi UKT
Ilustrasi UKT /polimdo.ac.id

PADANG RAYA NEWS - Akhir-akhir ini heboh perihal kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan yang rencananya dinaikan sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2024 itu dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu, terlaksana setelah pemeringkatan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan termasuk berdialog dengan para rektor universitas.

Sebelum adanya UKT, dulu di kampus pembayaran uang kuliahnya dikenal dengan SPP. Ternyata banyak loh perbedaan UKT dan SPP. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Teriak Hore, Kebijakan Kenaikan UKT Dibatalkan Pemerintah

1. UKT

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di banyak perguruan tinggi di Indonesia. UKT ini adalah jumlah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester, yang sudah mencakup semua komponen biaya pendidikan, seperti biaya SKS (Sistem Kredit Semester), praktikum, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Tujuan utama dari sistem UKT adalah untuk menyederhanakan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Selainnya, itu, tujuan UKT adalah keadilan sosial yaitu memastikan bahwa semua mahasiswa, terlepas dari latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.

Selanjutnya, UKT itu bertujuan untuk efisiensi administrasi yaitu menyederhanakan proses administrasi pembayaran biaya kuliah dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester.

Dan terakhir, UKT bertujuan untuk transparansi biaya yaitu mempermudah mahasiswa dan orang tua dalam merencanakan dan mengelola keuangan untuk biaya pendidikan.

Penetapan UKT

Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Perguruan tinggi biasanya melakukan survei atau meminta data keuangan keluarga untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa kelompok atau golongan UKT.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah