Mahasiswa Harus Teriak Hore, Kebijakan Kenaikan UKT Dibatalkan Pemerintah

- 27 Mei 2024, 20:46 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PADANG RAYA NEWS - Kabar bahagia datang bagi mahasiswa. Mahasiswa harus teriak hore, pasalnya kebijakan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibatalkan tahun ini. Sebelumnya, kebijakan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Pembatalan kebijakan tersebut setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke istana kepresidenan. Disana membahas berbagai isu pendidikan salah satunya kebijakan kenaikan UKT.

Nadiem menyebut, pembatalan kebijakan Kenaikan UKT tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

Baca Juga: Mau Daftar IPDN 2024 ? Simak Hal Penting Berikut, Mulai Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Informasi Lainnya

Ia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, katanya, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” katanya seperti dilansir Antara pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024 Diumumkan, Cek Disini

Nadiem menyebut, kalaupun ada kenaikan UKT harus sesuai dengan kewajaran.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah