PADANG RAYA NEWS - Kabar bahagia datang bagi mahasiswa. Mahasiswa harus teriak hore, pasalnya kebijakan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibatalkan tahun ini. Sebelumnya, kebijakan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Pembatalan kebijakan tersebut setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke istana kepresidenan. Disana membahas berbagai isu pendidikan salah satunya kebijakan kenaikan UKT.
Nadiem menyebut, pembatalan kebijakan Kenaikan UKT tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
Ia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, katanya, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” katanya seperti dilansir Antara pada Senin, 27 Mei 2024.
Baca Juga: 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024 Diumumkan, Cek Disini
Nadiem menyebut, kalaupun ada kenaikan UKT harus sesuai dengan kewajaran.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” ucapnya.