800 Ha Dikuasai Pihak Lain Tanpa Hak, Warga Sikabau Bakal Ambil Kembali Tanah Ulayat Adatnya

- 27 Juni 2024, 14:17 WIB
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu)
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu) /

Oleh sebab itu, dengan adanya berdiri kelompok tani PWI beserta dengan Kelompok Tani Sikilang Parit di tanah ulayat adat masyarakat Sikabau, maka masyarakat adat setempat merasa dirugikan selama puluhan tahun.

"Kami selaku penguasa ulayat Sikabau telah dirugikan, karena penguasaan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan penyerahan secara hukum adat maupun secara hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," sebut dia menegaskan.

Sementara Kuasa Hukum Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, Abdul Hamid Nasution menyampaikan bahwa kliennya akan mengambil alih dan mempertahankan tanah ulayat adat itu dari pihak-pihak yang saat ini menguasai tanpa hak.

Baca Juga: PSU DPD RI di Solok Selatan Dikhawatirkan Partisipasi Pemilih Rendah Terungkap saat KPU Solsel Gelar Rakor

Menurut dia, secara administrasi lahan yang diduduki itu adalah tanah ulayat adat masyarakat Sikabau dan seharusnya digunakan oleh cucu kemanakan di Sikabau demi kelangsungan hidup masyarakat adat.

"Atas dasar itulah, pengurus Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau beserta dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat akan kembali mengambil lahan tersebut untuk dikuasai, lalu diserahkan kepada cucu kemanakan mereka," kata Abdul Hamid.

Dia juga menungkapkan pada tahun 2023 lalu, atas penguasaan ulayat Sikabau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PWI, pihaknya telah melaporkannya peristiwa itu ke Polres Pasaman Barat.

"Kami sebagai pelapor beserta dengan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, sesuai dengan laporan kami yang masuk sekitar akhir tahun 2022 lalu," ungkap Abdul Hamid.

Sebagai upaya untuk mempertahankan lahan tanah ulayat, kata Hamid, pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 ninik mamak Sikabau telah secara langsung mengusai tanah ulayat ini dengan mendatangi lahan tersebut namun mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat dari Jorong Sikilang Kecamatan Sungai Aur.

"Saat ini, tanah ulayat adat masyarakat Sikabau dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak. Makanya, ketika kami datang ke lokasi lahan itu, kami dihadang sekitar 20 orang yang salah satunya adalah Ajisman selaku Bosa Adat Sikilang," kata dia.***

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah