800 Ha Dikuasai Pihak Lain Tanpa Hak, Warga Sikabau Bakal Ambil Kembali Tanah Ulayat Adatnya

- 27 Juni 2024, 14:17 WIB
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu)
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu) /

Pihaknya sendiri ungkap Marzuki, pada tahun 2001 lalu telah menyampaikan kepada Bupati Pasaman berdasarkan surat dari Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dengan Nomor 004/KT.GI/I-2000 tertanggal 5 Januari 2001 perihal penambahan areal lahan kelompok tani.

Namun sesal dia, penambahan areal lahan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau ini belum juga terealisasi hingga kini. Bahkan ratusan sisa lahan itu seolah raib begitu saja.

Marzuki menegaskan, pihaknya (ninik mamak) selaku pemilik ulayat atau penguasa tanah adat tidak pernah mengetahui bagaimana proses penyerahan lahan mereka ke tangan kelompok lain.

"Siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan tanah ulayat kami ini, kami tidak mengetahui. Yang kami ketahui sudah ada kelompok tani lain berdiri di tanah ulayat kami," tegas dia.

Baca Juga: Apresiasi Ibadah Haji 2024 Berjalan Sukses, Tokoh Muda Ini Sebut Timwas DPR RI Sangat Politis

Berdirinya Kebun Milik Wartawan

Kemudian, ninik mamak lainnya Habibul Yahya juga menyampaikan hal yang sama, bahwa sepengetahuannya pada tahun 1991 lahan lokasi kebun untuk kelompok tani milik PWI ini berada di Marokek, Desa Koto Dalam, Kecamatan Sungai Aur bukan berada di Kecamatan Koto Balingka.

"Ketika itu, pada saat peresmian penanaman pertama juga dihadiri langsung oleh bapak Gubernur Sumatera Barat yang kala itu dijabat oleh Bapak Hasan Basri Durin," jelas Habibul Yahya.

Sepengetahuannya juga, lahan lokasi yang diperuntukkan untuk PWI (wartawan) ini bermasalah karena terkendala telah masuk kedalam area HGU PT Bakrie Pasaman Plantation.

Lalu lanjut dia, sehingga lokasi lahan untuk PWI ini dipindahkan ke daerah yang baru di Desa Sarasah Talang atau Sarasah Betung, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

Dia juga menyebut, saat itu ada dibentuk tim penyelesaian persoalan lahan Plasma PWI dan Sikilang Parit dengan menyampaikan surat kepada manager PT BPP bahwa ada lahan di blok B-9 dan B-10 serta bermohon untuk mengirim tim pancang tanaman dan pengiriman bibit ke lokasi Plasma Sikilang Parit.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah