18 Tahun PT GMP Belum Bayarkan Kompensasi, Warga Pasbar Adukan Nasib ke LKAAM

- 9 Juni 2024, 14:33 WIB
Suasana dalam ruang sidang di LKAAM Pasaman Barat
Suasana dalam ruang sidang di LKAAM Pasaman Barat /Irfan Dt Sampono

PADANG RAYA NEWS - Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, mengadukan nasib mereka ke Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasaman Barat. Pengaduan itu terkait kompensasi atas tanah peladangan mereka yang puluhan tahun telah dikuasai oleh PT Gersindo Minang Plantation (GMP).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LKAAM Pasbar, Baharuddin R Tuo Malin kepada sejumlah wartawan dalam konferensi persnya di Simpang Empat, pada Sabtu 8 Juni 2024.

"Kami sebagai orang adat, menerima setiap laporan cucu kemenakan (masyarakat adat). Sifatnya, kita sebagai penengah dan akan mencari jalan keluarnya dari setiap laporan yang ada," kata mantan Bupati Pasaman Barat dan Pasaman itu.

Baca Juga: Persoalan Gaji 13 Diduga Jadi Pemicu Polwan Lakukan KDRT ke Suaminya yang Juga Polisi di Mojokerto

Dia menerangkan, laporan masyarakat adat itu terkait pembayaran kompensasi yang hingga kini belum ditunaikan oleh PT GMP kepada sekelompok masyarakat di Tanjung Pangka, Kecamatan Pasaman dengan atas nama Burhanuddin (Undun).

Lanjut dia, permintaan pembayaran kompensasi itu tertuang melalui surat Bupati Pasaman Barat tertanggal 9 Mei 2006 dengan nomor 130/ 496/ Pem-2006 kepada Pimpinan PT GMP, perihal pembayaran kompensasi terhadap Sdr Burhanuddin (Undun).

"Luas lahannya tidak sedikit, ada sekitar 141 hektare. Sebelum ditanami kelapa sawit oleh PT GMP, dulunya lahan ini adalah bekas sosok peladangan dari orang tua saudara Burhanuddin yang bernama Ibrahim," terang Baharuddin.

Baca Juga: Danau Sawahlunto, Indah Mempesona dengan Air Berwarna Biru

LKAAM Pasbar Tak Main-main

Surat perintah dari Pemerintah Pasaman Barat kepada Pimpinan PT GMP (Wilmar Group) perihal pembayaran kompensasi terhadap Burhanuddin
Surat perintah dari Pemerintah Pasaman Barat kepada Pimpinan PT GMP (Wilmar Group) perihal pembayaran kompensasi terhadap Burhanuddin

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah