KPU: Anggaran PSU DPD RI Dapil Sumbar Sebesar 250 Miliar

- 21 Juni 2024, 21:55 WIB
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com /

PADANG RAYA NEWS - Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat membutuhkan anggaran sebesar Rp250 miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat Jons Manedi saat peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 di Padang Aro pada Jumat, 21 Juni 2024.

"KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan dipergunakan untuk PSU, walaupun ada juga dari KPU RI," katanya seperti dikutip Padang Raya News dari Antara.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar

Diketahui, untuk pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar sendiri akan dilakukan pada 13 Juli 2024 atau 25 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan TPS yang sama saat Pemilu 14 Februari 2024.

Jons juga menceritakan saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, jumlah pemilih yang datang ke TPS untuk pemilihan DPD RI adalah sebanyak 2.181.000 orang. Namun katanya, sebanyak 250 ribu suara tidak sah dan rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.

Dengan kejadian tersebut, ia menilai calon DPD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat dan ini akan menjadi tantangan besar PSU nantinya.

Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar Segera Dilaksanakan, Berikut Tahapan dan Jadwal Pelaksanaannya

MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumatera Barat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.

Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah