PADANG RAYA NEWS- Polres Solok Selatan (Polres) berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dengan menahan 23 orang tersangka dan 2 orang diantaranya perempuan dan 1 orang residivis.
Hal ini terungkap ketika konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyatakan mulai dari Januari - Juni pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus Narkoba, barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 32, 62 gram dan ganja seberat 479,81 gram.
"14 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan enam kasus masih dalam proses penyidikan," kata AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Kapolres melanjutkan Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 huruf a undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya paling singkat 5 tahun, paling lambat 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," katanya.
Pihaknya mengungkapkan kecamatan Sangir Jujuan dan Sungai Pagu menjadi kecamatan yang yang paling banyak ditemukan kasus narkoba yakni masing-masing tujuh kasus, diikuti kecamatan Sangir empat kasus dan kecamatan KPGD 2 kasus.
"Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah pelayangan provinsi Jambi," katanya.