PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

- 11 Juni 2024, 23:20 WIB
Fikri Haldi
Fikri Haldi /Padang Raya News/Istimewa

Lebih jauh, MK mengatakan berdasarkan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.

"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta Nomor 600 tahun 2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah