Lebih jauh, MK mengatakan berdasarkan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.
"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta Nomor 600 tahun 2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat," tuturnya.