PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

- 11 Juni 2024, 23:20 WIB
Fikri Haldi
Fikri Haldi /Padang Raya News/Istimewa

Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Baca Juga: PB HMI Gelar Aksi, Sampaikan 13 Tuntutan, Mulai Minta Batalkan Tapera hingga Tolak IUP Ormas

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023 yang mana keputusan tersebut menyatakan jika keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang penetapan calon tetap anggota DPD RI dapil Sumbar batal.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 471 ayat 7 dan ayat 8 Undang-undang pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti PO utusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/PTUN-JKT, termohon tidak menindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Kyai Kampung Berharap Prabowo Realisasikan Janji Kampanye

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah