Rekrutmen Pantarlih Pilkada Dibuka Mulai Hari Ini, Yuk Kenali Jadwal Lengkap, Syarat, Dokumen dan Honornya

- 13 Juni 2024, 04:10 WIB
Ilustrasi Pantarlih saat melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di salah satu rumah warga.
Ilustrasi Pantarlih saat melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di salah satu rumah warga. /Asep MS/
  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih atau PPDP juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Elektronik
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

Selain dokumen wajib diatas, ada juga beberapa dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:

  1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
  2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk dokumen yang dibutuhkan tadi dengan format yang disediakan seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing atau bisa mendatangi kantor KPU atau Badan Adhoc dibawahnya.

Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

Honor Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih atau PPDP akan mendapatkan honor Rp1.000.000 dengan masa kerja satu bukan penuh tadi.

Selain itu, di dalam melaksanakan tugas, jika Pantarlih atau PPDP mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan sejumlah santunan yaitu:

  1. Meninggal Dunia sebesar Rp36.000.000 per orang
  2. Cacat permanen sebesar Rp30.800.00 per orang
  3. Luka berat sebesar Rp16.500.000 per orang
  4. Luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang

Itulah beberapa informasi terkait perekrutan Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024, semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah