Rekrutmen Pantarlih Pilkada Dibuka Mulai Hari Ini, Yuk Kenali Jadwal Lengkap, Syarat, Dokumen dan Honornya

- 13 Juni 2024, 04:10 WIB
Ilustrasi Pantarlih saat melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di salah satu rumah warga.
Ilustrasi Pantarlih saat melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di salah satu rumah warga. /Asep MS/

PADANG RAYA NEWS - Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih atau PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dibuka mulai hari ini, Kamis, 13 Juni 2024.

Rekrutmen Pantarlih atau PPDP ini akan dibuka seminggu kedepan atau hingga Rabu, 19 Juni 2024.

Pantarlih yang direkrut akan berjumlah 1 orang di setiap TPS. Namun, jika pemilih dalam TPS lebih dari 400 maka Pantarlih atau PPDP yang akan direkrut di TPS tersebut berjumlah 2 orang.

Nanti Pantarlih atau PPDP yang terpilih akan bekerja memutakhirkan data pemilih selama 1 bulan penuh mulai 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Bagi yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih atau PPDP, yuk kenali dulu jadwal lengkap, Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan, serta honor yang akan didapatkan.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar

Jadwal Lengkap Perekrutan Pantarlih atau PPDP

Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)
  2. Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)
  3. Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)
  4. Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)
  5. Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)
  6. Pelantikan (24 Juni 2024)

Baca Juga: Tanggapi PSU DPD RI di Sumbar, Ini Kata Peraih Suara Terbanyak Cerint Iralloza Tasya

Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih atau PPDP

Bagi pendaftar Pantarlih atau PPDP tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih atau PPDP tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah