Cagub Cawagub Peserta Pilkada 2024 Harus Berusia Paling Rendah 30 Tahun Ketika Pelantikan

- 1 Juli 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Ist./HO-FLORES TERKINI

"Pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir," demikian dalam pasal 164 A ayat 2.

Kesimpulan terkait usia minimal calon Kepala Daerah Pilkada 2024

"Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir Masa Jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir yaitu ('...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024) harus dimaknai Akhir Masa Jabatan tahun 2024 yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujarnya pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga: Maju dengan Jargon 'Siap Memimpin Perubahan Sijunjung' di Pilkada 2024, Ini Profil Hendri Susanto

KPU RI lantas mengambil kesimpulan yang salah satunya menyebutkan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun per 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah