PSU DPD RI di Sumbar, PMM: KPU Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya Merugikan Anggaran Negara

11 Juni 2024, 23:20 WIB
Fikri Haldi /Padang Raya News/Istimewa

PADANG RAYA NEWS - Komisi Pemilihan Umum harus bertanggungjawab atas dampak keputusannya yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM), Fikri Haldi dalam menanggapi keputusan MK yang memerintah KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumatera Barat.

"Dampak Pileg DPD RI Sumbar diulang akan merugikan puluhan miliar bahkan mungkin ratusan miliar anggaran negara begitu pun juga para kandidat lainnya yang akan bertarung ulang," ucapnya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Berikut Calon Terpilih yang Terdampak Sebagai Pemenang Pileg DPD 2024 Sumbar

Ia menilai, PSU tersebut terjadi karena KPU yang telah menafsirkan sendiri keputusan pengadilan yang sudah mengikat.

"Ini diakibatkan hebatnya KPU menilai bahwa putusan PTUN Jakarta yang dianggap KPU inkonstitusional, padahal putusan pengadilan di negara hukum ini sifatnya sudah mengikat, bagaimana bisa KPU menafsirkan sendiri putusan pengadilan yang sudah mengikat?," ucapnya.

Terkait hal itu, dengan tegas aktivisi sumbar ini menyebut KPU telah melakukan pelanggaran.

"Jelas disini KPU melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen. Untuk itu KPU pusat dan KPU Sumbar harus bertanggung jawab dan harus di berikan sanksi dengan seberat-beratnya, karna akibat mereka mengabaikan putusan PTUN jakarta, berakibatkan akan timbulnya kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumatera Barat, Irman Gusman Ikut Berlaga

MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD RI di Sumatera Barat 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Baca Juga: PB HMI Gelar Aksi, Sampaikan 13 Tuntutan, Mulai Minta Batalkan Tapera hingga Tolak IUP Ormas

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023 yang mana keputusan tersebut menyatakan jika keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang penetapan calon tetap anggota DPD RI dapil Sumbar batal.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 471 ayat 7 dan ayat 8 Undang-undang pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti PO utusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/PTUN-JKT, termohon tidak menindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Kyai Kampung Berharap Prabowo Realisasikan Janji Kampanye

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Lebih jauh, MK mengatakan berdasarkan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.

"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta Nomor 600 tahun 2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat," tuturnya.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler