MUI Sayangkan Pemberian Bansos ke Korban Judi, Berpotensi Digunakan Kembali untuk Berjudi

- 15 Juni 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY/livecart68.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kemenko PMK Bakal Memberikan Bansos Kepada Korban Judi yang Jatuh Miskin

Sementara itu, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," ucap.

Korban Judi Dapat Bansos

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online berhak mendapat bantuan sosial karena aktivitas tersebut dapat memiskinkan masyarakat.

Kata Muhadjir, agar korban judi online dapat menerima bansos, nama mereka akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucapnya seperti dikutip Padang Raya News dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Selain itu, tidak hanya memasukkan ke dalam DTKS, korban-judi yang mengalami gangguan psikososial juga turut dibina.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ucapnya.

Muhadjir khawatir masyarakat miskin baru akan bermunculan karena kecanduan judi online. Disisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat miskin.

Baca Juga: Pengamat Lingkungan Ini Sebut Kota Padang Tidak Layak Lagi Menjadi Ibukota Provinsi Sumbar, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah