Budi Arie Ungkap Modus Baru Judi Online: Dengan Deposit Pulsa

19 Juni 2024, 09:08 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap modus baru judi online lewat deposit pulsa /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PADANG RAYA NEWS - Temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Katanya, dalam laporan tersebut terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujarnya dikutip Padang Raya News dari Antara.

Baca Juga: Relawan BM YOS pendukung Yosdianto di Padang Pariaman Membubarkan Diri, Ini Alasannya

Setelah ini, katanya, Kemenkominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih jauh, katanya, operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online, bahkan beberapa operator seluler telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kemenkominfo selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Baca Juga: Relawan BM YOS pendukung Yosdianto di Padang Pariaman Membubarkan Diri, Ini Alasannya

Sejak 17 Juli 2023 s.d 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Selain itu, juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 s.d 28 Mei 2024.

Selain itu, sejak 17 Juli 2023 s.d 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Terakhir, Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler